Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021

Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Prinsip, Perumahan, Prasarana Sarana Dan Utilitas, Penyediaan Lahan Dan Pengaturan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Persyaratan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pembentukan Tim Verifikasi, Jangka Waktu Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
15 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2021
Tanggal Berlaku
15 Juni 2021
Sumber
LD 2021/19
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1270 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan