Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2021

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan umum, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Perumahan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Persyaratan Penyerahan Prasarana dan Sarana Dan utilitas Perumahan, Pembentuakan Tim Verifikasi, Tata cara Penyerahan, Sarana dan Utilitas Perumahan, Pengelolaan Prasarana, sarana dan utilitas Perumahan, Pelaporan, Pengawasaan dan Pengendalian, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG (5-140/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan