ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian dalam bermukim;
b. bahwa untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, perlu dilakukan penataan perumahan dan permukiman guna mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman yang dilakukan Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa Kabupaten Cilacap merupakan Daerah dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah dan memerlukan hunian serta lingkungan yang layak huni;
d. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 47, Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan dan perancangan rumah, penyelenggaraan kawasan permukiman, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan, penanganan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|