Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Sadan La.yanan Umum (Lembaran Negara RepubJik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoenesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum, perlu
menetapkan Peraturan Gubemur
tentang Pedoman
Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
eraturan Pemerintah Namer 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 61 Tahun 2007
Pasal 4 RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
Pasal 22 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 95 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa dalam rangka melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, agar setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 021 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sistematika 1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Pendapatan Pada Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu; 3. Mekanisme Belanja Pada Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa berdarken etentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tekenis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um
Daerah menegas.kan bahwa BLUD mengem bangkan
dan menerapkan sistem akuntansi dengan
berpedoman pada stander akuntansi yang berlaku
untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh
epala daerah dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetaplan Peraturan
Gubernur tentang Sister Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah pada Unit Pelaksana Tekenis Rurah
Sakit Urum Darah Bali Mandara Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 TAhun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pererintah Nomor 23 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal I7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pads tangqal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 83 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah; Bahwa Peraturan Gubernur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Materi Pokok: Periode akuntansi BLUD meliputi masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, Sistem Akuntansi BLUD terdiri dari:
a. sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan transparansi;
b. sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan
c. sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial.
Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batasan Jumlah Pengajuan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, terkait dengan pengelolaan Dana
Bantuan Operasional bagi Satuan Pendidikan Menengah
Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008
tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP)
untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali
Tahun 2008 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penetapan Batasan Pengajuan
Uang Persediaan (UP) untuk Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah
idak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Bali tentang Batasan Jumlah Pengajuan
Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah
Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
KETENTUAN UMUM
Perubahan besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1
UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Pagu DPA yang diijinkan
eraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2014;
b. bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat
transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam
kebijakan akuntansi serta untuk tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, sehingga Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun
2014 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor
20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN KAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan operasional untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas kepada Perangkat Daerah atau Masyarakat perlu menetapkan Pengelolaan Kas; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pengelolaan Kas perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan kas yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah: a. jenis-jenis rekening; b. bendahara umum daerah; c. kewenangan pengelolaan rekening; d. pembukaan rekening; e. pengoperasian rekening; f. pelaporan dan pengendalian saldo rekening; g. blokir rekening dan penutupan rekening; dan h. pengelolaan kas non anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UTANG PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa Standar Operasional Prosedur Utang merupakan suatu pedoman untuk melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja Pemerintah; bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas akuntansi dan pelaporan Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Utang
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang SOP pengakuan utang jangka pendek, utang jangka pendek lainnya, utang jangka panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Utang jangka pendek terdiri dari: a. utang PFK; b. utang bunga; c. bagian lancar utang jangka panjang; d. pendapatan diterima dimuka; e. utang belanja; dan f. utang pembayaran transfer antar Pemerintah Provinsi. Utang jangka pendek lainnya terdiri dari: a. kelebihan pembayaran PAD; b. kelebihan pembayaran transfer; dan c. utang jangka pendek lainnya. Utang jangka panjang terdiri dari: a. utang dalam negeri; dan b. utang jangka panjang lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 43 Tahun 2017
perubahan ketiga atas pergub tentang kebijakan akuntansi.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, BD 2017/NO.30
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
Mengatur mengenai penyesuaian dan perubahan kebijakan akuntansi pemerintahan yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Secara khusus, peraturan ini mengatur tentang penerapan basis akrual dalam pencatatan dan pelaporan keuangan daerah. Berikut adalah beberapa aspek yang diatur: Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual, Penyesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, Perubahan Akun dan Pencatatan, Pelaporan Keuangan, Transisi dan Implementasi, Tanggung Jawab Pengelola Keuangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat