Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 83 Tahun 2017

Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Periode akuntansi BLUD meliputi masa 1 (satu) tahun anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember, Sistem Akuntansi BLUD terdiri dari: a. sistem akuntansi keuangan, yang menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan transparansi; b. sistem akuntansi aset tetap, yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan c. sistem akuntansi biaya, yang menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial. Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.85
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan