Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksana Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sistematika 1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Pendapatan Pada Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu; 3. Mekanisme Belanja Pada Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat