PETUNJUK TEKNIS - KEGIATAN - DANA DESA YANG BERSUMBER - DARI ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAHUN 2019 - DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Walikota
dapat membuat Pedoman Teknis Kegiatan yang
didanai dari dana desa sesuai pedoman umum
pelaksanaan penggunaan dana desa
bahwa untuk melaksanakan dana desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin,
perlu membuat Pedoman Teknis Kegiatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 6 Tahun 2014 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 ;PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana
telah diubah dengan PP No 47
Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terak:hir dengan PP No 8 Tahun 2016 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 ; sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 13 Tahun 2012 ;Permendagri No 111 Tahun 2014 ; Permendagri No 114 Tahun 2014 ;Permendagri No 20 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No 09 Tahun 2016 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingga1
dan Transmigrasi No 16 Tahun 2018 ;eraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK07/2017 ;Permenkeu No 225/PMK07/2017 ; Permenkeu No 226/PMK07/2017 ; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 ;Perda No 8 Tahun 2017 ; Perbub No 7 Tahun 2015 ; Perbub No 88 Tahun 2018
Materi pokok peraturan ini adalah : Petunjuk Teknis Kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN
Tahun 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang dapat berjalan dengan
baik dan dapat menunjang estetika serta tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat dipandang perlu mengatur tata
tertib pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dinamika politik
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 A Tahun 2008 tentang
Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan, perlu ditmjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, rnaka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Tertib
Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, pemasangan atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, lokasi pemasangan dan lokasi larangan pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, kewajiban, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai dengan Tahun 2010, agar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk kedalam kelompok Bank Regional, maka perlu meningkatkan dan atau menambah atau memperbesar Modal Dasar;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Baan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, perlu diubah dan disesuaikan.
UU No.21 Tahun 1958; UU NO.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; Permendagri NO.1 Tahun 1998; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No.10 Tahun 1999.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi; mendirikan bangunan menara telekomunikasi dan penggunaannya harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi materinya dipandang tidak bersesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan dasar mengingatnya terdapat peraturan perundangundangan yang sudah tidak berlaku lagi sehingga perlu diganti untuk mewujudkan kepastian hukum; berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (4) huruf a, dan Pasal 15 ayat (1) yang diuraikan dalam Lampiran Huruf C tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang untuk Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Izin
Bagian Kesatu : Objek dan Subjek Izin
Bagian Kedua : Kewajiban Izin
Bagian Ketiga : Syarat Izin meliputi Paragraf 1 Umum, Paragraf 2 Persyaratan Administratif, Paragraf 3 Persyaratan Teknis, Paragraf 4 IMB Menara
4. Proses Perizinan
5. Masa Berlaku Izin dan Kelaikan Bangunan Menara
6. Perubahan Izin
7. Pembatalan Izin
8. Standar Pelayanan Perizinan
9. Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
10. Hak dan Kewajiban Masyarakat
11. Penataan Menara
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Zona Penempatan Menara
Bagian Ketiga : Zona Bebas Menara
Bagian Keempat : Antena
Bagian Kelima : Penggunaan Menara Bersama
12. Pengawasandan Pengendalian
13. Partisipasi Pembangunan
14. Sanksi
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2009-2013
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010, Dokumen Perencanaan Pembangunana Jangka Menengah Daerah Kab. Donggala Tahun 2009-2013 perlu disusun; bahwa RPJMD, sesuai dengan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013;
UU No. 29 Tahun 2959; TLN No. 1822; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Provinsi SULTENG No. 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi SULTENG No. 7 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala Nomor 11 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas dan tujuan; Perencanaan; dan Kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
PERDA Kab. Donggala No. 46 Tahun 2007
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan; Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
Perda ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Grobogan Tahun 2021-2041 terkait tujuan, ruang lingkup, kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK Tahun 2021-2041, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
92 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2022
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019-2024
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 4
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila
berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan atau
penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21
Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1643);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peaturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6633);
26. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(L,embaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 341);
27. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
28. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Lembaran
Negara Ri Tahun 2021 Nomor 143 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
143);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Perangkat Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagai Mana Telah Dibuah Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1540);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (berita negara republik
indonesia tahun 2020 nomor 288);
33. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 6 Nomor
2009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 -
2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2011 Nomor 18);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24
Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5) sebagimana telah
diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun
2021 tentang perubahan ketiga peraturan daerah
nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan
perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2021 Nomor 1);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Men engah Daerah Tahun 2019-2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 4
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019-
2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
320
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2013
PERBUP Kab. Buru No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Bahwa perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparansi dan bertangggung jawab perlu mengatur kembali perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat daerah, PNS, dan pegawai tidak tetap yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana tekah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang definisi perjalanan dinas jabatan beserta uraian dan besaran biaya perjalanan dinas yang diterima pelaksana perjalanan dinas. Selain itu, diatur pula tentang biaya perjalanan dinas pindah termasuk komponen dan besaran biaya yang diterima, Selanjutnya peraturan ini juga mengatur terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan ketentuan terkait pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Buru Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buru
Lampiran: 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2, TLD No.136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
bahwa unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan Negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila; bahwa budaya masyarakat Kabupaten Banggai merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Banggai, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 46 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan Kebudayaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pelestarian, pemajuan dan objek; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan; pembinaan dan peran serta masyarakat; pengawasan, pengendalian dan evaluasi; penghargaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
9 halaman; Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat