Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, pemasangan atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, lokasi pemasangan dan lokasi larangan pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, kewajiban, sanksi administratif dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat