Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010

Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, pemasangan atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, lokasi pemasangan dan lokasi larangan pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, kewajiban, sanksi administratif dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2010
Tanggal Berlaku
19 Februari 2010
Sumber
BD.2010/No.2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan