Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan; Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
29 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2011
Tanggal Berlaku
30 Mei 2011
Sumber
LD.2011/NO.5, TLD No.5, LL KAB.SAMBAS: 16 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan