Peraturan ini mengatur tentang definisi perjalanan dinas jabatan beserta uraian dan besaran biaya perjalanan dinas yang diterima pelaksana perjalanan dinas. Selain itu, diatur pula tentang biaya perjalanan dinas pindah termasuk komponen dan besaran biaya yang diterima, Selanjutnya peraturan ini juga mengatur terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dan ketentuan terkait pengendalian internal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat