Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 18 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, dengan perubahan pada penambahan ketentuan tentang biaya riil, komponen biaya perjalanan dinas, uang harian dan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
20 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2013
Tanggal Berlaku
20 Februari 2013
Sumber
BD. 2013/NO. , LL KAB. BURU: 9 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 2068 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan