Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, dengan perubahan pada penambahan ketentuan tentang biaya riil, komponen biaya perjalanan dinas, uang harian dan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat