ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila
berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan atau
penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-
2024;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21
Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1643);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005 -2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran. Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77,
Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6042);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peaturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6633);
26. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(L,embaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 341);
27. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
28. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 Tentang
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Lembaran
Negara Ri Tahun 2021 Nomor 143 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
143);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Perangkat Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagai Mana Telah Dibuah Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1540);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (berita negara republik
indonesia tahun 2020 nomor 288);
33. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 6 Nomor
2009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jambi Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 10);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 -
2021 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 18
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci
Tahun 2011 Nomor 18);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 24
Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2016 Nomor 5) sebagimana telah
diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun
2021 tentang perubahan ketiga peraturan daerah
nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan
perangkat daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2021 Nomor 1);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Men engah Daerah Tahun 2019-2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4);
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 4
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019-
2024.
|