Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pelestarian, pemajuan dan objek; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan; pembinaan dan peran serta masyarakat; pengawasan, pengendalian dan evaluasi; penghargaan; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat