PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Di Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang BGersumber dari Angearan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu disusun Peraturan Lingkup Pemerintah Kota Bima sebagai pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa Peraturan Walikota Bima Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Hantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35072); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomeor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada kKelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269).
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KOTA BIMA.,yang terdiri atas 39 Pasal dari V Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Hibah, Bab III Bantuan Sosial, Bab IV Monitoring Dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2021
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT DAN KEPERLUAN MENDESAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 307
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT DAN KEPERLUAN MENDESAK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Lampiran Bab II huruf D angka 4 poin m Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021
PERWALI Kota Sukabumi No. 123 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyaluran Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga. Terdiri atas 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 dicabut.
19 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Baubau dalam mewujudkan program dan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu disediakan alokasi
uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
Baubau tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaiman telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuagan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana
telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
16. Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Pewakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggunjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
30. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
31. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016
Nomor 5);
33. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor
7 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah kota
Baubau Tahun 2020 Nomor 7};
34. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
35. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
36. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 63 Tahun 2016
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
37. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor
4 Tahun 2018
Tentang Pelaksanaan Penilaian Resiko;
38. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2018 tentang
SPIP Kota Baubau;
39. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Kode Etik Penyelenggra Pelayanan Pengadaan Barang /Jasa Kota Baubau;
40. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 50 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021;
41. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN PENGISIAN UANG PERSEDIAAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa perlu pengaturan dalam jumlah besaran Uang Persediaan dan batas Ganti Uang persediaan pada setiap Perangkat Daerah untuk kelancaran pelaksanaan belanja dalam Tahun Anggaran 2021 sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PEMDA Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; PEMDA Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; PEMDA Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEMDA Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; OEMDA Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2021; PERWALI Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2021; PERWALI Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; PERWALI Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016; PERWALI Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021.
Perwal ini mengatur mekanisme dan besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2021
PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAH UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TA 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Ta 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 201 dan pasal 202 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang menjelaskan mengenai batas jumlah uang persediaan (UP), ganti uang (GU) serta jumlah pengajuan tambah uang (TU) ditetapkan dalam peraturan kepala daerah, meke perlu menetapkan peraturan walikota pariaman tentang uang persediaan, ganti uang dan tambah uang organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota pariaman TA 2021;
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 23 Th 2014, PP No 24 Th 2005, PP No 56 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 39 Th 2007, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 64 Th 2013, Permendagri No 33 Th 2019, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016, Perda Kota Pariaman No 5 Th 2020, Perwali Pariaman No 58 Th 2020
Sistematika peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Penetapan Uang Persediaan,
Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengubah 2 Tahun 2020
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
perlu melakukan Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres RI Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ditambah yakni ayat (3) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Ketentuan Pasal 11 ditambah yakni ayat (3) huruf b dan c, ayat (11), ayat (12) dan diubah yakni ayat (2), ayat (5) huruf a dan b terkait komponen perjalanan dinas; Ketentuan Pasal 12 terkait Biaya perjalanan dinas untuk pejabat fungsional; Ketentuan Pasal 13 terkait penetapan Standar tarif biaya dengan Perwali; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) terkait Tarif biaya penginapan; Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 17 ayat (2) terkait Tambahan uang harian dan biaya penginapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Perwali Kota Sukabumi No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Perwali Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2019, perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Terdiri atas 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
39 halaman.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021
PERWALI Kota Bogor No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
PERWALI Kota Bogor No. 133 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021
PERWALI Kota Banjarmasin No. 94 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/ atau dalam daerah, perlu diberikan biaya peijalanan dinas. Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2019 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Penambahan Tugas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2019 tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta pihak lain di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
31 halaman; Lampiran 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat