Sistematika peraturan ini sebagai berikut: Ketentuan Umum, Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat