Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan adanya kenaikan biaya dalam perjalanan dinas maka komponen perlu disesuaikan. Agar perjalanan dinas dalam negeri dapat
dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan mengenai pelaksanaan perjalanan
dinas dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tetang
Pedoman perjalanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri
Sipil Dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru (Berita daerah kota Banjarbaru Tahun 2015
Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun
2019 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan walikota
Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2016 tetang Pedoman
perjalanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil
Dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru (Berita daerah kota Banjarbaru Tahun 2019
Nomor 21) sudah tidak berlaku maka harus dicabut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil
Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
- Peraturan Walikota Banjarbaru ini mengatur tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Aparatur Sipil
Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang memuat: Ketentuan Umum; Prinsip Perjalanan Dinas; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- 34 halaman
|