Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ditambah yakni ayat (3) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Ketentuan Pasal 11 ditambah yakni ayat (3) huruf b dan c, ayat (11), ayat (12) dan diubah yakni ayat (2), ayat (5) huruf a dan b terkait komponen perjalanan dinas; Ketentuan Pasal 12 terkait Biaya perjalanan dinas untuk pejabat fungsional; Ketentuan Pasal 13 terkait penetapan Standar tarif biaya dengan Perwali; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) terkait Tarif biaya penginapan; Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 17 ayat (2) terkait Tambahan uang harian dan biaya penginapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat