Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengubah 2 Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ditambah yakni ayat (3) Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD. Ketentuan Pasal 11 ditambah yakni ayat (3) huruf b dan c, ayat (11), ayat (12) dan diubah yakni ayat (2), ayat (5) huruf a dan b terkait komponen perjalanan dinas; Ketentuan Pasal 12 terkait Biaya perjalanan dinas untuk pejabat fungsional; Ketentuan Pasal 13 terkait penetapan Standar tarif biaya dengan Perwali; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) terkait Tarif biaya penginapan; Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 17 ayat (2) terkait Tambahan uang harian dan biaya penginapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengubah 2 Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1735 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan