Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Non Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang berisi : Pasal I, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 26, Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Non Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan