pengeloaan-keuangan-negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD 2021/4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyaluran Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga. Terdiri atas 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penyaluran Belanja Tidak Terduga di Llingkungan Pemerintah Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014 Nomor 4) dicabut.
- 19 halaman.
|