BESARAN-UANG-PERSEDIAAN- DAN-BATAS-GANTI-UANG-PERSEDIAAN-PADA-PERANGKAT-DAERAH-PEMERINTAH-DAERAH-KOTA DUMAI
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa perlu pengaturan dalam jumlah besaran Uang Persediaan dan batas Ganti Uang persediaan pada setiap Perangkat Daerah untuk kelancaran pelaksanaan belanja dalam Tahun Anggaran 2021 sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PEMDA Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; PEMDA Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; PEMDA Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEMDA Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; OEMDA Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2021; PERWALI Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2021; PERWALI Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; PERWALI Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016; PERWALI Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021.
- Perwal ini mengatur mekanisme dan besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
- Lampiran: 1 hlm.
|