TATA CARA PEMUNGUTAN - RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PARKIR - AREA PASAR - BERSUMBER DARI PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PARKIR DI AREA PASAR YANG BERSUMBER DARI PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu membentuk Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir di Area Pasar yang Bersumber dari Pengelolaan Pasar Tradisional.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir di Area Pasar yang Bersumber dari Pengelolaan Pasar Tradisional, meliputi: Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir Area Pasar; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 hlm.; Lampiran I dan II 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2011 Nomor 1) diubah
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2020
PEMBAGIAN DAN PEMBAGIAN ADD, HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN (ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal
96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerrntah Nomor
43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran dan tata cara
perhitungan Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dan hasil pajak
Daerah dan retribusi Daerah serta besaran penghasilan tetap
dan tunjangan Pemerintahan Dusun perlu diatur dengan
Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemenntahan
Dusun Tahun Anggaran 2020;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi clan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan
Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun
menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan
Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun
menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2009 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN (ADD), BAGIAN
DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BESARAN
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN
TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sejalan dengan dinamika pembangunan di Kota Palembang yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan. daerah perlu mengganti Peraturan Daerah di Bidang Pajak Daerah yang telah ada. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, wilayah pemungutan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pelaporan, dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus, serta dengan adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-743/PK/2015 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Oleh karenanya untuk tetap dapat terpungutnya retribusi menara telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diadakan penyesuaian dan peninjauan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 13 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Kuningan No 20 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 ditambahkan Pasal 4A mengenai pengukuran tingkat penggunaan jasa. Terdapat perubahan dalam Pasal 5 sehingga berbunyi : (1) Penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan mempertimbangkan indeks zona, indeks tinggi dan jenis menara; (2) Biaya tersebut terdiri dari honor petugas, biaya transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor; (3) Rumus perhitungan; (4) Rincian berkenaan indeks zona, indeks tinggi dan jenis menara tercantum pada lampiran. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
8 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kemandirian daerah dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adanya perkembangan keadaan dan perubahan peraturan yang berlaku mengenai retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanpa penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pengujian kemdaraan bermotor, retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap tarif retribusi. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi jasa umum diperlukan perubahan pengaturan mengenai retribusi jasa umum di Kabupaten Solok
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2004
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (LD Kab. Solok Tahun 2011 No. 8, Tambahan LD Kab. Solok No. 47) sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2011 (LD Kab. Solok Tahun 2014 No. 4, Tambahan LD Kab. Solok No. 57) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah, angka 17 dihapus, serta diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 25a.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k.
3.Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dihapus.
4.Ketentuan Pasal 5 diubah.
5.Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
6.Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
7.Ketentuan BAB V dihapus.
8.Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
9.Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
10.Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB XIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
42 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.457
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Atas beralihnya sebagian objek pungutan retribusi daerah menjadi urusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu adanya pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus, perlu dilakukan pembatalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011
3 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2005/NO.1 SERI B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Seri A tanggal 6 Nopember 2001, maka dipandang perlu mengatur pelaksanaan
pemungutannya dengan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 71 Tahun 1999; Perda No. 21 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemunguyan pajak pengusahaan sarang burung walet, pemungutan pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2005.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat