Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2005

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pemunguyan pajak pengusahaan sarang burung walet, pemungutan pajak, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
28 April 2005
Tanggal Pengundangan
28 April 2005
Tanggal Berlaku
28 April 2005
Sumber
BD.2005/NO.1 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan