PEMBAGIAN DAN PEMBAGIAN ADD, HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN (ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3), Pasal
96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerrntah Nomor
43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 57 Ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, besaran dan tata cara
perhitungan Alokasi Dana Dusun (ADD), bagian dan hasil pajak
Daerah dan retribusi Daerah serta besaran penghasilan tetap
dan tunjangan Pemerintahan Dusun perlu diatur dengan
Peraturan Bupati
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
serta Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemenntahan
Dusun Tahun Anggaran 2020;
- Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi clan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan
Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun
menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2007 Nomor 9), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan
Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun
menjadi Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun
2009 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN (ADD), BAGIAN
DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BESARAN
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN
TAHUN ANGGARAN 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
- 17
|