TATA CARA PEMUNGUTAN - RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PARKIR - AREA PASAR - BERSUMBER DARI PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PARKIR DI AREA PASAR YANG BERSUMBER DARI PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu membentuk Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir di Area Pasar yang Bersumber dari Pengelolaan Pasar Tradisional.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir di Area Pasar yang Bersumber dari Pengelolaan Pasar Tradisional, meliputi: Retribusi Pelayanan Pasar dan Parkir Area Pasar; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 9 hlm.; Lampiran I dan II 5 hlm.
|