Beberapa ketentuan dalam Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (LD Kab. Solok Tahun 2011 No. 8, Tambahan LD Kab. Solok No. 47) sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2011 (LD Kab. Solok Tahun 2014 No. 4, Tambahan LD Kab. Solok No. 57) diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4 diubah, angka 17 dihapus, serta diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 25a. 2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf k. 3.Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dihapus. 4.Ketentuan Pasal 5 diubah. 5.Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. 6.Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. 7.Ketentuan BAB V dihapus. 8.Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini. 9.Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) diubah. 10.Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB XIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat