Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul Pelaksanaan penataan organisasi BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu ditingkatkan susunan organisasinya agar mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna dan berhasil guna
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016
Materi Pokok: BPBD merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. BPBD merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Susunan organisasi BPBD terdiri atas a. Kepala BPBD; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. Kepala Badan secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
PEMBENTUKAN- UNIT -PELAKSANA- TEKNIS- PADA- DINAS- PERDAGANGAN- KABUPATEN- MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perdagangan Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah : Lampiran II, Romawi I, Angka 11 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
BADAN - KOORDINASI - PENYULUHAN - PERTANIAN, - PERIKANAN DAN KEHUTANAN - PROVINSI - SUMATERA SELATAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan produkvitas , efektifitas usaha penigkatan pendapatan ,kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkuangan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian,perikanan ,dan kehutanan,maka di perlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelengaran dan pembinaaan tenaga penyuluhan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No25 Tahun 1959;UU no 6 Tahun 1967 ;UU No 8 Tahun 1974 ;sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU no 5 Tahun 1990;UU No 12 Tahun 1992;UU No 7 Tahun 1996;UU No 41 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004;UU no 31 Tahun 2004 Sebagimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 16 Tahun 2006 ;UU No 58 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2010
Materi Poko dalam peraturan ini adalah : Pembentukan , Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian ,Perikanan ,dan Kehutanan Provinsi ,Susunan Organisasi Sekeretariat badan,Pengangkatan dalam jabatan ,ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
15 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 45 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil
pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian parameter kualitas lingkungan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada DInas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 64 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
Pergub No. 45 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan Dan Pasar Hewan Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No 10 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi dan usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan
berdasarkan kebutuhan Daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2008
tentang Persyaratan Penerapan dan Penetapan Pola
Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD); . Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) ; . Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ; Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Dana Bergulir
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 50/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PERBUP Kab. Sanggau No. 45 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau menuju Pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta berkemampuan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menetapkan kembali pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Kerja, Pembiayaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat