Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.8, LL KAB. BENGKAYANG : 4 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 45 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERBUP Kab. Sanggau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  3. PERBUP Kab. Sanggau No. 10 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan