PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan telah terjadinya perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggai sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian nama jabatan dalam Tim Pertimbangan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2011
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010, dan Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2016
- perubahan ketentuan pada Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- 4
|