Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 12 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan ketentuan pada Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2017
Tanggal Berlaku
03 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sanggau No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan