KEPEGAWAIAN-ADMINISTRASI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2011/NO.10, TBD No.10, LL KAB SANGGAU : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau menuju Pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta berkemampuan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu menetapkan kembali pembentukan Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.5 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Kerja, Pembiayaan, dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 5 halaman lampiran.
|