Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/NO.45 LL Kab. Sanggau : 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBERI PERTIMBANGAN BUPATI SANGGAU TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan pada Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dalam Tim Pemberi Pertimbangan Bupati Sanggau tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2011.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PerkaBKN No. 21 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- 3 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
|