Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No 10 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi dan usaha Mikro
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan
berdasarkan kebutuhan Daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2008
tentang Persyaratan Penerapan dan Penetapan Pola
Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD); . Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) ; . Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ; Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Dana Bergulir
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 50/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|