Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi, uraian tugas dan fungsi UPT Dinas Balai Pengembangan Industri pada Disperindag dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonisasi, keuangan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat