Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015

Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
18 Desember 2015
Sumber
LD 2015/10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan