Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; penjualan produksi usaha daerah merupakan
salah satu jenis objek retribusi daerah dalam golongan
Retribusi Jasa Usaha berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap
memadai dan memiliki peranan yang relatif besar
terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu
ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli
daerah Kabupaten Luwu Timur.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Ceta Peta merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat diselenggarakan di daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
PEraturan Daerah ini terdiri dari 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 16 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Madiun No. 25 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERGUDANGAN,
DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 54 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan/usaha perhotelan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
perhotelan oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Hotel.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011
Menara Telekomunikasi - Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, BD.2011/No. 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Telekomunikasi merupakan sarana publik yang
dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur
menara telekomunikasi, yang pembangunan dan
penggunaannya harus memperhatikan faktor keamanan
lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika
lingkungan; bahwa penempatan lokasi menara telekomunikasi dan
penetapan zona-zona bagi pembangunannya harus
memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum; bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mendorong kemandirian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun
2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas-asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan menara telekomunikasi, penyelenggaraan pembangunan menara telekomunikasi baru dan penempatan BTS, penempatan lokasi menara bersama telekomunikasi, penggunaan menara bersama telekomunikasi, perizinan pembangunan menara telekomunikasi, pemeliharaan menara telekomunikasi, pengawasan, pengendalian dan perlindungan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Kepmenkes No. 1079/Menkes/SK/2008; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 178/Menkes/PB/II/2009 dan No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Kepmenkes No. 686/Menkes/SK/VI/2010; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Tata Cara Penghitungan Retribusi;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Ketentuan Besarnya Tarif;
8. Wilayah Pungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Pengendalian dan Pengawasan;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Keberatan;
15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Pembukuan dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan dan Jasa Pelayanan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 117 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda 1 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2011
perda - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka dalam rangka sinkronisasi tugas antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu dilaksanakan
penataan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; bahwa dengan telah diaturnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan serta Bea Peralihan Hak atas
Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah Kabupaten/Kota
sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan
pendapatan daerah, perlu dilaksanakan penataan organisasi
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat