Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, hak dan kewajiban, teknis pengelolaan sampah, pembagian tugas dan tanggung jawab, baku mutu lingkungan, insentif, larangan, mekanisme dan penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat