TATA CARA PEMBERIAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, - BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2010/NO.0
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 133 ayat (3) peraturan Meteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 59 tahun 2007,serta memperhatikan surat edaran Menteri dalam Negeri nomor 900/2677/SJ tangggal 8 november 2007 perihal hibah dan bantuan Daerah maka terdapat peraturan Bupati muara enim nomor 16 tahun 2007 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi,hibah,bantuan sosial dan bantuan keuangan Anggran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten muara enim perlu di lakukan penyesuaian yang di atur dengan peraturan Bupati
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 20004 ; UU No 15 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;PP No 58 Tahun 2005;Pp No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;
materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Belanja Subsidi ,Belanja Hibah,bantuan Hukum,Tata cara pengajuan permohonan dan proses pelaksanaan belanja subsidi , hibah , bantuan sosial bantuan keuangan ,pertangung jawaban,penganggaraan,pencairan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Perbup Kab. Semarang No. 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Dana Hibah Kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah kepada Kelurahan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemberian dana bantuan pembangunan kelurahan yang
dikelola Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dapat terarah, terkendali dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi perlu ditetapkan
Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Hibah Kepada Kelurahan Untuk Lembaga
Kernasyarakatan Kelurahan Di Kabupaten Semarang
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004;Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004;Undang - Undang Nomor 15 tahun 2004;Undang~Undang Nomor 25 tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang -: Undang Nomor 33 tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor . 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2009;Peraturan Bupati Semarang Nomor 100 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penggunaan Bantuan Dana Hibah kepada Kelurahan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Perkuatan Permodalan Bagi Usaha Produktif Kelompok Perempuan Miskin di Pedesaan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah daerah yang mendesak untuk diatasi dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang 35 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum Program Perkuatan Permodalan; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Jenis Perkuatan Permodalan dan Jangka Waktu; Sumber Permodalan; Tata Cara Penyaluran Permodalan dan Lembaga Penyalur; Monitoring dan Evaluasi (Pengawasan)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 60 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga/organisani swasta dan/atau kelompok masyarakat/perorangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati perlu disusun suatu pedoman pelaksanaan bagi satuan kerja perangkat daerah yang berwenang mengelola pemberian hibah dan bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam PERBUP ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Prinsip Hibah dan Bantuan Sosial; Penanggungjawab Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial; Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Analisis Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Besaran Hibah dan Bantuan Sosial; Realisasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Pertanggungjawaban; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2009.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 44 Tahun 2009
pendidikan - HIBAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/No.44 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah Kepada Sekolah Swasta dan Madrasah Negeri/Swasta di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan optimalisasi penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memberikan hibah kepada sekolah swasta maupun Madrasah Negeri V Swasta Kabupaten Purworejo; bahwa dalam rangka pemberian dan pertanggungjawaban hibah kepada Sekolah Swasta dan Madrasah Negeri/Swasta sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diterbitkan pedoman yang mengatur mekanisme, kriteria, persyaratan dan penyerahan serta pertanggungjawaban hibah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Hibah kepada Sekolah Swasta dan Madrasah Negeri/Swasta di Kabupaten Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP no 48 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hibah, penganggaran, organisasi, kriteria penerima, mekanisme, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Bergulir Kepada Petani dan Nelayan Di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan menumbuh kembangkan usaha petani dan nelayan serta dalam rangka peningkatan perekonomian kelompok petani dan nelayan di kabupaten Sckadau perlu didukung Pemerintah secara sungguh-sungguh dan untuk mendukung usaha petani dan nelayan Pemerintah Kabupaten Sekadau perlu memberikan bantuan kcpada kelompok dan atau perorangan petani dan nelayan
Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang -undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber Dana, Kelompok dan Besarnya Bantuan, Mekanisme Pengajuan Bantuan, Pemberian Bantuan dan Persyaratan Penerima Bantuan, Tim, Tugas dan Fungsi, Pertanggung Jawaban, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Norhor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya
Undang-Uridang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian Hibah, Anggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Tata Cara Pengajuan Usulan Anggaran, Tata Cara Pengajuan SPP, SPM dan Pencairan SP2D, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
5 Halaman dan 8 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dipandang perlu diatur Tata
Cara Pemberian Hibah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Hibah.
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinetja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5).
Memperhatikan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2677/SJ tanggal 08
November 2008 tentang Hibah dan Bantuan Daerah.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HlBAH.
Pasal 1
Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 2
Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Hibah kepada pemerintah daerah lainya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Belanja hibah kepada pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalarn Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 5
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalarn naskah perjanjian hibah daerah.
(2) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus dan tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung kepada kemarnpuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalarn menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat