Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum Program Perkuatan Permodalan; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Jenis Perkuatan Permodalan dan Jangka Waktu; Sumber Permodalan; Tata Cara Penyaluran Permodalan dan Lembaga Penyalur; Monitoring dan Evaluasi (Pengawasan)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat