Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2009

Program Perkuatan Permodalan Bagi Usaha Produktif Kelompok Perempuan Miskin di Pedesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum Program Perkuatan Permodalan; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Jenis Perkuatan Permodalan dan Jangka Waktu; Sumber Permodalan; Tata Cara Penyaluran Permodalan dan Lembaga Penyalur; Monitoring dan Evaluasi (Pengawasan)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 97 Tahun 2009 tentang Program Perkuatan Permodalan Bagi Usaha Produktif Kelompok Perempuan Miskin di Pedesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
21 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2009
Tanggal Berlaku
22 Desember 2009
Sumber
BD.2009/NO.97, TBD No.97, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan