perkuatan-permodalan-usaha-produktif
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2009/NO.97, TBD No.97, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Perkuatan Permodalan Bagi Usaha Produktif Kelompok Perempuan Miskin di Pedesaan
ABSTRAK: |
- bahwa kemiskinan merupakan masalah daerah yang mendesak untuk diatasi dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang 35 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 64 Tahun 2009
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum Program Perkuatan Permodalan; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Jenis Perkuatan Permodalan dan Jangka Waktu; Sumber Permodalan; Tata Cara Penyaluran Permodalan dan Lembaga Penyalur; Monitoring dan Evaluasi (Pengawasan)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
- 5 Halaman Peraturan
|