PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HlBAH. Pasal 1 Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/ atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Pasal 2 Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 3 Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintah di daerah. (2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (3) Hibah kepada pemerintah daerah lainya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan layanan dasar umum. (4) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (5) Belanja hibah kepada pemerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalarn Negeri dan Menteri Keuangan setiap akhir tahun anggaran. Pasal 5 (1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalarn naskah perjanjian hibah daerah. (2) Hibah yang diberikan secara tidak terus menerus dan tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung kepada kemarnpuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalarn menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah dan jumlah uang yang dihibahkan. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat