Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010

Pedoman Penggunaan Dana Hibah kepada Kelurahan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman penggunaan Bantuan Dana Hibah kepada Kelurahan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Semarang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah kepada Kelurahan untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2010
Tanggal Berlaku
04 Januari 2010
Sumber
BD.2010/NO.2
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan