Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya - kesehatan - bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan bencana - covid-19, corona
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dan menjamin tertib administrasi dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana merupakan usaha normalisasi kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana guna memulihkan kegiatan perekonomian, sosial dan budaya masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PerKepBNPB No. 5 Tahun 2017; PerKepBNPB No. 6 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Di Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya diatur tentang prinsip, kebijakan, dan strategi, penyelenggaraan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. hibah;
b. bansos;
c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
d. monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
36
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dalam
Bentuk Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi peran mukim dalam pelaksanaan tugas pemerintahan mukim, perlu diberikan dana tambahan bantuan operasional kepada Mukim;
bahwa untuk memberikan dana tambahan bantuan operasional kepada mukim perlu dialokasikan kedalam bantuan Keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaAceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dalam Bentuk Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP NO. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009; Pergub Aceh No. 92 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB III Penggunaan Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB IV Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 21 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 9 TAHUN
2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Perusahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemerataan kesejahteraan masyarakat pada masa pandemik Covid-19 dan untuk mengurangi resiko sosial dampak bencana alam, perlu mengatur tata cara penganggaran pemberian hibah dan
bantuan sosial dalam keadaan darurat atau keadaan mendesak;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 36 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 9 Tahun 2021;
(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam RKPD.
(2) Rekomendasi Kepala SKPD dan Nota Pertimbangan TAPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam APBD / Perubahan APBD.
(3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka kepedulian dan rasa simpati bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat covid 19. maka Pemprov Kaltim memberikan santunan bagi ahli waris korban. Pemberian santunan dilakukan untuk meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk menjamin kepastuan hukum dalam pemberian santunan, perlu diatur mengenai pelaksanaanya dalam Pergub, maka perlu menetapkan pergub tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Kriteria; Mekanisme Pengajuan; Verifikasi Berkas; Tata Cara Penyaluran; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas PergubDIY No.100 Tahun 2020 ttg Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan
ABSTRAK:
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana keistimewaan untuk kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan pemberian bantuan keuangan khusus dana keistimewaan kepada Pemerintah Kalurahan yang dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel; bahwa perlu dilakukan penyesuaian substansi terhadap perubahan, tahapan, dan penyaluran bantuan keuangan khusus dana keistimewaaan, sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 100) diubah sebagai berikut: Pasal 6, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan Kepada Pemerintah Kalurahan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 100)
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERGUB No. 55 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BANTUAN, SUMBANGAN, KESEJAHTERAAN RAKYAT, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta mengganti Pergub No. 142 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 52 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang ketentuan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Partai Politik; Larangan dan Sanksi; Pemantauan dan Evaluasi; serta Pendaftaran, Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 55 Tahun 2013; PERGUB No. 142 Tahun 2018; PERGUB No. 52 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 74 hlm, termasuk 34 hlm. Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 5 huruf d sub angka 60 Lampiran Peraturan MENDAGRI No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan bantuan keuangan atas beban APBD mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah.
Dan juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (8) PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; perencanaan; penganggaran; penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan; pengendalian; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kaupaten /Kota dan / atau Pemerintah Desa
13 hlm, 1 lampiran 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan merata di Provinsi Sulawesi Barat, perlu peningkatan pemberdayaan masyarakat secara nyata dengan mengedepankan kearifan lokal melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Gubernur mempuyai tugas untuk menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan
kesejahteraan keluarga melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 99 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 36 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 45 Tahun 2016;
Pembentukan Peraturan Gubernur ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan
menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat