tata cara-perencanaan-penganggaran-pelaksanaan-pertanggungjawaban-belanja-bantuan keuangan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2021/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 5 huruf d sub angka 60 Lampiran Peraturan MENDAGRI No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan bantuan keuangan atas beban APBD mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah.
Dan juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (8) PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan peraturan ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; perencanaan; penganggaran; penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan; pengendalian; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Mencabut PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kaupaten /Kota dan / atau Pemerintah Desa
- 13 hlm, 1 lampiran 5 hlm.
|