Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; perencanaan; penganggaran; penyaluran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan; pengendalian; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat