Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemberian Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB III Penggunaan Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB IV Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Tambahan Bantuan Operasional Mukim, BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat