Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. hibah; b. bansos; c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan d. monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/42
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1198 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan