1. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa dicantumkan dalam RKA-SOPD. 2. Hibah berupa uang, barang dan/atau jasa s dianggarkan pada SOPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah perangkat daerah yang terkait dengan kegiatan organisasi penerima hibah serta dalam kelompok belanja operasi, jenis belanja hibah, rincian obyek belanja hibah uang pada DPA-SOPD. 3. Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang yang akan dihibahkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD. Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah. 4. Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat