Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2021

Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Kriteria; Mekanisme Pengajuan; Verifikasi Berkas; Tata Cara Penyaluran; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.40: 6 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan