MENINGGAL DUNIA KARENA COVID 19-SANTUNAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2021/NO.40: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kepedulian dan rasa simpati bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat covid 19. maka Pemprov Kaltim memberikan santunan bagi ahli waris korban. Pemberian santunan dilakukan untuk meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk menjamin kepastuan hukum dalam pemberian santunan, perlu diatur mengenai pelaksanaanya dalam Pergub, maka perlu menetapkan pergub tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Santunan Meninggal Dunia karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Kriteria; Mekanisme Pengajuan; Verifikasi Berkas; Tata Cara Penyaluran; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
- 6 hlm
|