Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan pembangunan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undangundang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab V Perencanaan Pembangunan Kabupaten Dan Kecamatan
Bab VI Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan
Bab VII Tata Cara Pelaksanaan Musrenbang Daerah
Bab VIII Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Bab IX Data Dan Informasi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2010
pemilihan - pengangkatan - dan - pemberhentian - kuwu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Thn 2010/No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat ukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimakdus pada huruf a maka ketentuan mengenai pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kuwu perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cireon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kuwu, Persyaratan Pemilih, Persyaratan Calon Kuwu, Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon, Keberatan Penetapan Bakal Calon Kuwu, Pelaksanaan Kapanye, Biaya Pemilihan, Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih, Keberatan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah serta masa jabatan, Tugas Wewenag Kewajiban Dan Larangan Kuwu, Pemberhentian Dan pemberhentian sementara Kuwu, pegawai Negri sipil Yang Dipilih Menjadi Kuwu, Sanksi Pelanggaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2010
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - 45
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2010/11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah "45"
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan retibusi pelayanan kesehatan pada RSUD 45 sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini baik perkembangan ES maka perlu membebntuk Perda tenatng Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 27 Tahu8n 2009; UU No. 36 Tahun 2009;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Pp no. 38 Tahun 2007; PPermendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmenkes no. 582/Menkes/Sk/1997; Kep Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 616.A/Menkes/SKB/VII/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SKB/VI/2004; SK Menkes RI No. 370/MENKES/SK/V?2009; Perda kab.kuningan No. 13 Tahun 2001 ; Perda kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuningabn No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 20078; Perda kab. kuningan No. 12 tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, pelayanan Kesehatan, Ketentuan Retribusi, Stktur Dan Besarnya Tarip Dan saat Terjadinya Retribyusi Terutang, Tindakan Medis Dan Perawatan, Penyediaan Dan Pengeluaran Bahan Dan Alat Penunjang Medis, Ketentuan pembebasan Baiaya Pelayanan Kesehatan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retibusi Yang Kadaluawarsa, Ketentuan Retribusi Bagi Peserta Asuransi Kesehatan, Tata tertib Perawatan, Pembayan Dan penyetroan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Sanksi administratif, Ketentuan penagihan, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2010.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru sebagai
pengganti atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
perlu menyesuaikan kembali Peraturan Daerah bidang perpajakan yang
ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan in mengatur kontribusi wajib kepada Daerah
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2011.
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Grobogan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah
Kabupaten Dati II Grobogan Tahun 1998 Nomor 1 Seri A);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Grobogan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Grobogan Tahun 1999 Nomor 1 Seri A);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 1 Seri A);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel
dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 2 Seri A);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2001 Nomor 1 Seri
A);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang
Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 5 Seri B);
dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir
(Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2005 Nomor 1 Seri B).
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian Bagi Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesejahteraan anggota Pertahanan Sipil (Hansip )/Perlindungan Masyarakat (Linmas), perlu diberikan bantuan perawatan kesehatan dan santunan kematian bagi anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perindungan Masyarakat (Linmas,) Desa/Kelurahan; bahwa agar pemberian bantuan perawatan kesehatan bagi anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan dapat berjalan dengan baik, berdayaguna dan tertib administrasi, pertu Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan dan Santunan Kematian bagi Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perawatan dan Santunan Kematian bagi Anggota Pertahanan Sipif (Hansip)/Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan (Linmas) di Kabupaten Jepara;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomar 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeni Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian
Bab III Tata Cara Pemberian Bantuan Perawatan Kesehatan Dan Santunan Kematian
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota
Semarang dalam kurun waktu 20 tahun dapat terarah,
berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat
mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD);
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota
Semarang Tahun 2005 – 2025.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Program Pembangunan Daerah;
3. Pengendalian Dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur dokumen
perencanaan pembangunan daerah Kota Semarang untuk periode 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
128 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan erkembangan
dan keadaan saat ini sehingga perlu adanya penyesuaian; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud huruf a wajib disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang No. 22 Tahun 2009; Undang-undang No. 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 1999 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
maka perlu dibentuk lembaga lain
sebagai bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan, badan penanggulangan bencana daerah, badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal, eselon dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008 dicabut sebagian.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat