rencana-pembangunan-jangka-panjang-daerah-rpjpd
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota
Semarang dalam kurun waktu 20 tahun dapat terarah,
berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat
mengakomodasikan kepentingan masyarakat, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD);
b. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota
Semarang Tahun 2005 – 2025.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Program Pembangunan Daerah;
3. Pengendalian Dan Evaluasi;
4. Ketentuan Penutup.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur dokumen
perencanaan pembangunan daerah Kota Semarang untuk periode 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai tahun 2025.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2010.
- 128 Halaman
|