Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan pelaksana penyuluhan dan ketahanan pangan, badan penanggulangan bencana daerah, badan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal, eselon dan kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
21 September 2010
Tanggal Pengundangan
21 September 2010
Tanggal Berlaku
21 September 2010
Sumber
LD.2010/No.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan