Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kuwu, Persyaratan Pemilih, Persyaratan Calon Kuwu, Penjaringan Dan Penyaringan Bakal Calon, Keberatan Penetapan Bakal Calon Kuwu, Pelaksanaan Kapanye, Biaya Pemilihan, Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, Penetapan Calon Terpilih, Keberatan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah serta masa jabatan, Tugas Wewenag Kewajiban Dan Larangan Kuwu, Pemberhentian Dan pemberhentian sementara Kuwu, pegawai Negri sipil Yang Dipilih Menjadi Kuwu, Sanksi Pelanggaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat