Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2011
Tanggal Berlaku
08 Januari 2011
Sumber
LD.2010/No.1 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Grobogan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Grobogan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung Walet

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan